Raja Sawit Segera Disidang, Jaksa Gerak Cepat


Raja Sawit Segera Disidang, Jaksa Gerak Cepat


Raja Sawit Segera Disidang, Jaksa Gerak Cepat


Magic87tv - Raja sawit segera disidang, Jaksa gerak cepat, Kejaksaan Agung telah mengajukan gugatan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan akan segera diadili atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

“Waktu persidangan yang akan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Agung Pusat Informasi Hukum kepada Magic87tv.


Baca :

Pertalite segera naik, harga barang bakal menyusul

Magic87, Judi Online di Pekanbaru di gerebek Polisi, 59 Tersangka

Wanita Terkaya di Inggris, Pemilik Judi Online Terbesar - Ea1slot

bakal calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024


Pemilik PT Dulta Palma Group

Surya Darmadi adalah bos PT Duta Palma GroupSurya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di mana Surya Darmadi didakwa dalam pengambilalihan lahan 37.095 hektar di Riau di awal Agustus. Kasus Surya Darmadi terlibat dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman bermula dari tahun 1999 hingga tahun 2008. Dan diperkirakan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi serta keuangan negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 104,1 triliun.


Surya Darmadi kabur

Juniver Girsang, selaku kuasa hukum Surya Darmadi, mengklaim Surya Darmadi selama ini di isukan berada Singapura adalah tidak benar. 

Baru-baru ini dilaporkan bahwa dia pergi ke Singapura. Kemudian pihaknya mengkonfirmasi hal tersebut kepada Surya Dharmadi. Menurut Juniver, Surya Darmadi juga sedang melakukan pekerjaan.

Juniver juga membantah tudingan Surya Dharmadi yang kabur dari jeratan hukum Indonesia. Menurutnya, Surya Dharmadi sangat kooperatif dalam kasus yang sedang menimpanya dan selalu taat sesuai hukum yang berlaku.


Baca : 

Permainan Zaman Dulu Yang Masih Dikenal - Ea1slot

mamfaat kayu bajakah dan efek sampingnya

Polisi di gugat, Viral Gereja yang Berikan Ganja | Magic87

Pertalite segera naik, harga barang bakal menyusul


KPK buron Surya Darmadi

Selama bertahun-tahun KPK telah memburun Surya Darmadi, namun akhirnya pihak kejaksaan menangkap raja sawit itu hanya dalam kurun waktu 15 hari. Dari Hasil investigasi Magic87tvSurya Darmadi diketahui masuk dalam daftar 28 orang terkaya di Indonesia.

Tahun 2019, KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan alih fungsi hutan Riau di Tahun 2014. Surya diduga telah menyuap Bupati Annas Maamun sebesar Rp. 3 miliar untuk merelokasi perkebunan PT Duta Palma ke kawasan non-hutan.

Selain Surya Darmadi, Suheri Terta, legal manager PT Duta Palma Group, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Raja Sawit Segera Disidang, Jaksa Gerak Cepat


Surya Darmadi ditetapkan Buron

Di Tahun 2019, KPK juga menetapkan Surya Darmadi kedalam Daftar Orang Dicari (DPO). KPK kesulitan mencari Surya Darmadi, sehingga KPK masih belum menginformasikan perkembangan signifikan kepada publik.


Baca :

magic87, Ini Modelnya, Uang Kertas Baru 2022 diluncurkan

Homestay kawasan kuta dijadikan markas judi online, 9 orang ditangkap | Magic87

Belum Ada Aturannya, Narkoba Jenis Baru di Indonesia 



Pengumuman Jaksa Agung

Raja sawit segera disidang, Jaksa gerak cepat dan pada tanggal 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Surya Dharmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyitaan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Di Taksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.


Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Bupati Indragiri antara Tahun 1999 hingga Tahun 2008, dan Raja Tamsir Rahman saat ini didakwa terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Purba dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru. 


Surya Darmadi kabur ke Singapura

Kejaksaan Agung menduga Surya berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura membantahnya.

Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat ke tiga alamat berbeda yaitu kediaman Surya Darmadi di Indonesia dan Singapura, serta kantor PT Duta Palma Group. Namun, surat tersebut diindahkan Surya Darmadi. Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan berpendapat bahwa Surya Darmadi telah melepaskan haknya untuk membela diri dalam proses pidana, dan pencarian dan penangkapan terus berlanjut.


Sidang Surya Darmadi

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya litigasi in absentia atau di mana terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk menyita harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Karena itu, tim kejaksaan terus melakukan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi selama proses penyidikan.


Aset Surya Darmadi

Hasil pantauan Magic87tv, setidaknya ada delapan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 15 tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan telah disita. Selain itu, Seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group yakni PT Seberida Sbour, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amartani telah dibekukan oleh pihak kejaksaan.


Pencekalan Surya Darmadi

Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permintaan Surya untuk pencegahan selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 11 Februari 2023.


Di antara berbagai dakwaan, Surya melalui kuasa hukumnya menghubungi tim penyidik ​​Kejaksaan Agung dan meminta agar skorsing dan larangan tersebut dicabut agar bisa mengikuti proses hukumnya tanpa kehilangan hak hukumnya.


Penangkapan Surya Darmadi

Setalah mendapatkan informasi yang jelas, Akhirnya Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Surya secara paksa. Surya Darmadi saat itu didampingi pengacaranya.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Soetta pukul 13.20 WIB. Ia tiba dengan penerbangan China Airlines CI 761 dengan rute Taipei-CGK dan Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung langsung menahan Surya di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.


Ikuti Berita lainnya di :

https://beactriclaura.blogspot.com

https://ea1slot.blogspot.com

https://www.magic87.org

https://magic87news.blogspot.com






Komentar